Penilaian
Kinerja PNS
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil,
adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri
Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau
ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penilaian kinerja
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil,
antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan,
pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur
yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
- kesetiaan;
- prestasi kerja;
- tanggungjawab;
- ketaatan;
- kejujuran;
- kerjasama;
- prakarsa; dan
- kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud
dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas
sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
- Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
- Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
- Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah
hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas
yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil
dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang
bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
- Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung
jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan
yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta
berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang
dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
- Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
- Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
- Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
- Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
- Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan
adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk
tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
- Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang
dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang
yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
- Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah
kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang
lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya
guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
- Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
- Menghargai pendapat orang lain;
- Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
- Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
- Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
- Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah
kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah
atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas
pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub
unsur sebagai berikut:
- Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
- Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
- Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah
kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga
dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur
kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Menguasai bidang
tugasnya;
2. Mampu mengambil
keputusan dengan cepat dan tepat;
3. Mampu mengemukakan
pendapat dengan jelas kepada orang lain;
4. Mampu menentukan
prioritas dengan tepat
5. Bertindak tegas dan
tidak memihak;
6. Memberikan teladan
baik;
7. Berusaha memupuk dan
mengembangkan kerjasama;
8. Mengetahui kemampuan
dan batas kemampuan bawahan;
9. Berusaha menggugah
semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
10. Memperhatikan dan
mendorong kemajuan bawahan:
11. Bersedia
mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian
dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain
yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada
akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
- amat baik = 91 - 100
- baik = 76-90
- cukup = 61-75
- sedang = 51-60
- kurang = 50 ke bawah
Nilai
untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata
dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu
nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan
pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat
Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah
membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu
mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang
ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada
tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan
Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan
Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar
Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut
dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan
melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang
diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan
lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai
Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima
kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat
Penilai
Atasan
Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan
Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai
tidak dapat diganggu gugat.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan
Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan
masing-masing.
Daftar
Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi
Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau
Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat
Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi
pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan
diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai
dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar
oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga
pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas
belajar.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas
belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat
rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima)
tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan
menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu)
rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap
disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan
bacaan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar